-->

HIMA JAWA SLIDE

  • PROFIL HIMPUNAN MAHASISWA JAWA

    Lembaga kemahasiswaan Himpunan Mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Jawa Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Semarang. Semarang, 7 Maret 2008.

  • KEGIATAN-KEGIATAN

    Hima BSJ bersifat demokratis, kekeluargaan, aktif, kreatif, inovatif, relijius, edukatif, dan rekonstruktif.

  • GALERY FOTO

    Galeri foto-foto kegiatan Hima Jawa

  • title of entry 4

    Mewujudkan terciptanya Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa sebagai mahasiswa relijius, intelektual, humanis dan berbudaya.

  • title of entry 5

    Hima BSJ bertempat di Gedung PKM (Pusat Kegiatan Mahasiswa) Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Semarang.

Sabtu, 01 November 2008

ANGGARAN RUMAH TANGGA


ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA BAHASA DAN SASTRA JAWA

FAKULTAS BAHASA DAN SENI

UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
.......................................................................................................................................................................
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1
Pengertian
Anggaran Rumah Tangga (ART) Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa adalah perincian dari Anggarn Dasar sebagai pedoman kerja Himpunan Mahasisaw Bahasa dan sastra Jawa.
BAB II
ANGGOTA HIMPUNAN MAHASISWA
Pasal 2

Anggota

Anggota Himpunan Mahasiswa Bahasa dan sastra Jawa adalah seluruh mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Jawa yang masih aktif kuliah.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal3

Hak-Hak Anggota

1. Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul secara lisan maupun tertulis kepada Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa
2. Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa
Pasal 4
Kewajiban Anggota
Setiap Angota Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa berkewajiban :
1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan almamater dan Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa
2. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa
3. Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi Himpunan Mahasaiswa Bahasa dan Sastra Jawa
BAB IV
KEPENGURUSAN HIMPUNAN MAHASISWA
Pasal 5
Pemilihan Pengurus
Pengurus Himpunan Mahsaiswa Bahasa dan Sastra Jawa dipilih oleh ketua Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa dengan pertimbangan Keluarga Mahasiswa Jurusan yang masih menjabat
Pasal 6
Pertanggungjawaban Pengurus
Pengurus Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Saatra Jawa bertanggung jawab kepada ketua Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa
Pasal 7
Kewajiban Pengurus
Pengurus Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa berkewajiban memahami dan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab keputusan hasil konggres Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa
Pasal 8
Masa Kepengurusan
Masa kepengurusan Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawaada;lah satu periode, terhitung sejak pelantikan atau serah terima jabatan pengurus Himounan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa
Pasal 9
Pemberhentian Pengurus
Pengurus Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa dapat berhenti apabila :
1. Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
2. Meninggal Dunia
3. Tidak berstatus mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Jawa
4. Dinyatakan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 10
Struktur Pengurus Himpunan Mahasiswa
Pengurus Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa terdiri atas :
1. Pengurus Harian
2. Pengurus Departemen
3. Badan Semi Otonom
Pasal 11
Pengurus Harian
1. Pengurus Harian ialah Pengurus Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa yang bertugas mengatur segala kegiatan harian Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa
2. Pengurus Harian terdiri atas :
a). Ketua
b). Wakil Ketua
c). Sekretaris
d). Bendahara
Pasal 12
Pengurus Departemen
1. Pengurus Departemen terdiri atas sekurang-kurangnya seorang ketua deparemen, sekretaris departemen,dan anggota
2. Pengurus departemen bertugas :
a). Menyusun, menjalankan, dan mengelola program-program kegiatan dalam lingkup departemen dan mengupayakan pemecahan masalah yang ada
b). Mengembangkan menejemen keiatan departemen
3. Wewenag pengurus departemen adalah menentukan kebijaksanaan khusus bidangya atas persetujuan Pengurus Harian (PH)
Pasal 13
Bada Semi Otonom
1. Badan Semi Otonom adalah suatu badan dalam struktur kepengurusan Himpunan Mahasiswa Bahasadan Sastra Jawa daengan otonomi sistem pengelolaan yang bersifat khusus dan kedudukan sejajar dengan departemen
2. Otonomi dalam badan semi otonom meliputi administrasi keuangan, pembinaan personalia, mengadakan hubungan dengan lembaga di luar.
3. Sumber keuanagan badan semi otonom diperoleh dari usaha sendiri dan subsidi dari Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sasta Jawa
4. Badan semi otonom bertanggung jawab kepada ketua himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa
BAB V
PERTANGUNGJAWABAN KETUA HIMA
Pasal 14
Ketua Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawab bertanggungjawab kepada Keluarga Mahasiswa Jurusan Bahasa dan sastra Jawa

Pasal 15

Pertanggungjawaban ketua Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa dilaksanakan dalan forum Kongres Mahasiswa Bahasa dan sastra Jawa
BAB VI
KELUARGA MAHASISWA JURUSAN
Pasal 6
Anggota Keluarga Mahasiswa Jurusan terdiri atas :
a). Perwakilan masing-masing program studi satu orang
b). Perwakilan mantan pengurus Himpunan Mahasiswa Bahasa dan sastra Jawa tiga orang minimal semester lima
Anggota Keluarga Mahasiswa Jurusan dipilih dari dan oleh peserta Kongres Mahasiswa Jurusan
Pasal 17
HAK, TUGAS,DAN WEWENANG
1. Hak Keluarga Mahasiswa Jurusan :
a). Mendapat Pendanaan dari Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa
b). Memproleh penjelasan dari pengurus Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa
2. Kewajiban Keluarga Mahasiswa Jurusan
a). Mengevaluasi jalannya kepengurusan Himpunan Mahasiswa Bahasa dan sastra Indonesia sekurang-kurangnya tiga bulan
b). Memberi masukan kepada pengurusan Himpuana Mahasiswaa Bahasa dan sastra jawa apabila diperlukan
c). Menyelenggarakan Kongres Mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Jawa
3. Wewenang Keluarga Mahasiswa Jurusan :
a). Ikut serta dalam mempertimbangkan pemilihan pengurus Himpunan Mahasiswa Bahsa dan Sastra Jawa
b). Mengadakan Kongres Luar Biasaa bila kepengurusan Hhimpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa sudah melamggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 18
Sesuatu yang menyangkut keuangan dan perbendaharaan haris dilakukan dengan menyadiakan neraca dan perhitungan keuangan harus disertai bukti-bukti yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 19
Pengurus Himpunan Mahasiswa Bahasa dan sastra Jawa dibenarka menerima sesuatu yang menyangkut keuangan dan perbendaharaan yang halal dan tidak mengikat serta tidak menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
PENINJAUAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Peninjauan Anggaran Rumah Tangga
  1. Peninjauan Anggaran Rumah Tangga dilakukan jika dipandang perlu
  2. Peninjauan Anggaran Rumah Tangga dilakukan atas kesepakatan Kongres Mahasiswa.
BAB IX

PENUTUP

Pasal 21
Penutup
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan di Semarang pada tanggal 7 Maret 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar