ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA BAHASA DAN SASTRA JAWA
FAKULTAS BAHASA DAN SENI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
.......................................................................................................................................................
BAB I
NAMA DAN STATUS
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra JawaFakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Semarang selanjutnya disingkat menjadi Hima BSJ.
Pasal 2
Status
Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa berstatus sebagai lembaga kemahasiswaan sruktural di tinggkat jurusan.
BAB II
WAKTU, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
Waktu
Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa didirikan pada tanggal………………..
Pasal 4
Tempat
Hima BSJ bertempat di Gedung PKM (Pusat Kegiatan Mahasiswa) Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Semarang.
Pasal 5
Kedudukan
Hima BSJ berkedudukan di Jurusan Bahasa dan Sastra Jawa Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Semarang.
BAB III
ASAS DAN KEDAULATAN
Pasal 6
Asas
Hima BSJ berdasarkan Pancasila
Pasal 7
Kedaulatan
Kedaulatan Tertinggi Hima BSJ berada ditangan Mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Jawa yang diwujudkan dalam Komgres Mahasiswa Jurusan Bahsa dan Sastra Jawa.
BAB IV
LANDASAN DAN SIFAT
Pasal 8
Landasan
Hima BSJ berlandaskan konstitusi Lembaga Kemahasiswaan Universitas Negeri Semarang dan Kongres Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa.
Pasal 9
Sifat
Hima BSJ bersifat demokratis, kekeluargaan, aktif, kreatif, inovatif, relijius, edukatif, dan rekonstruktif.
BAB V
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 10
Tujuan
Terciptanya Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa sebagai mahasiswa relijius, inyelekyual, humanis dan berbudaya.
Pasal 11
Fungsi
Hima BSJ berfungsi :
(a) Wahana peningkatan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(b) Wahana pembinaan dan pengembangan kepribadian mahasiswa.
(c) Wahana pembinaan dan pengembangan penalaran dan keilmuan mahasiswa
(d) Wahana pengembangan visi dan misi gerakan kemahasiswaan.
(e) Wahana penyaluran aspirasi dan pemersatu mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Jawa.
(f) Wahana pembinaan dan pengembangan, bakat, minat, ketrampilan dan kratifitas mahasiswa.
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 12
Lambang
(1). Lambang Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa adalah :
(2). Warna dan makna dari lambang tersebut diatur dalam aturan tambahan.
Pasal 13
Bendera
(1) Bendera Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa berbentuk empat persegi panjang.
(2) Panjang dan lebarnya berukuran tiga banding dua, berwarna dasar ungu tua ditengah-tengahnya terdapat lambang himpunan mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa.
(3) Di atas lambang Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa terdapat tulisan Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Keanggotaan
Anggota Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa adalah mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Jawa yang masih terdaftar dan aktif mengikuti kuliah.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 15
Kepengurusaan
Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN DAN REFERENDUM
Pasal 16
Permusyawaratan
(1) Kongres Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam lembaga kemahasiswaan Bahasa dan Sastra Jawa yang dilakukan setiap satu periode kepengurusan Himpunan Bahasa dan Sastra Jawa.
(2) Kongres Luar Biasa Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam lembaga kemahasiswaan Bahasa dan Sastra Jawa yang diselenggarakan apabila terjadi pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga oleh pengurus Himpunan Mahasiswa Bahasa daaaaaan Sastra Jawa.
(3) Dalam menyelenggarakan tugasnya Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa maempunyai alat kelengkapan yaitu :
(a) Merupakan rapat yang dihadiri oleh seloruh pengurus Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa.
(b) Rapat Pengurus Harian merupakan rapat yang dihadiri oleh Pengurus Harian.
(c) Rapat Kerja Departemen merupakan rapat yang dihadiri oleh pengurus departemen.
(d) Rapat Pimpinan merupakan rapat yang dihadiri oleh pengurus harian, ketua departemen, ketua BSO, dan koordinator divisi.
(e) Rapat koordinasi merupakan rapat yang melibatkan unsur pengurus Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa dan unsur di luar pengurus Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa.
Pasal 17
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal luar biasa, pengurus Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa dengan prsetujuan Keluarga Mahasiswa Jurusan dapat menyelenggarakan referendum.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan / Pembiayaan
Keuangan Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Semarangdiperoleh dari :
(a) Dana Suplemen (DPP/SPP)
(b) Dana Ekstra
(c) Dana BKOM
(d) Usaha sah dan halal serta tidak bertentangan dengan asas, perinsip, sifat, dan tujuan Lembaga Kemahasiswaan Universitas Negeri Semarang.
(e) Sumbangan-sumbangan tidak mengikat
(f) Taksis Beasiswa
(g) Dana Fakultas
BAB XI
PEMILU
Pasal 19
(1) Pemilu dilaksanakan setiap satu periode sekali oleh Panitia Pemilihan Umum yang dibentuk Oleh Komisi Pemilihan Umum.
(2) Pemilu dilaksanakan dalam rangkapemilihan ketua Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa.
(3) Komisi Pemilihan Umum dibentuk oleh Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa dengan prsetujuan Keluarga Mahasiswa Jurusan.
(4) Pemilu diikuti oleh Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa yang masih aktif kuliah.
(5) Komisi Pemilihan Umum berhak membuat aturan-aturan yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemilu selama tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
KELUARGA MAHASISWA JURUSAN
Pasal 20
(1) Keluarga Mahasiswa Jurusan adalah lembaga perwakilan mahasiswa jurusan Bahasa dan Sastra Jawa yang berkedudukan di atas pengurus Himpunan Mahasiswa.
(2) Tugas, hak, wewenang Keluarga Mahasiswa Jurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
Pembubaran Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa
Pembubaran Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa dapat terjadi apabila :
(a) Universitas Negeri Semarang dibubarkan.
(b) Kongres Mahasiswa memutuskan Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa dibubarkan.
BAB XIV
PENINJAUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22
Peninjauan Anggaran Dasar
(1). Peninjauan Anggaran Dasar dilakukan apabila dipandang perlu.
(2). Peninjauan Anggaran Dasar dilakukan atas dasar kesepakatan Kongres Mahasiswa.
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar
(1). Perubahan Abggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Kongres Mahasiswa Jurusan.
(2). Perubahan di Anggap sah apabila disetiujui minimal duapertiga peserta.
BAB XV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 24
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketetapan lain yang tidak bertentangan dalam Anggaran Dasar ini.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 26
Penutup
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan di Semarang pada tanggal 7 Maret 2008
Selamat ulang tahun untuk HIma Jawa...
BalasHapus7 Maret 2008